Kabar Gembira : Upah/gaji 2015 di Yogya akan mengalami kenaikan. Besaran UMP (Upah Minimum Provinsi) DIY 2015 sudah ditetapkan oleh Sri Sultan HB X (Gubernur DIY) untuk kota, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul. Selanjutnya tinggal disosialisasikan DINASKERTRANS (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) DIY ke tingkat kabupaten dan kota secepatnya.
Kota/Kabupaten
|
2013
|
2014
|
Kota |
1.173.300
|
1.302.500
|
Sleman |
1.127.000
|
1.200.000
|
Bantul |
1.125.00
|
1.163.800
|
Gunungkidul |
988.500
|
1.108.249
|
Kulonprogo |
1.069.000
|
1.138.000
|
Mengapa kenaikan gaji th 2015 untuk kota dan kabupaten se DIY berbeda, meskipun masih dalam 1 provinsi ? Ada beberapa faktor, antara lain : Tingkat pertumbuhan ekonomi, Penyesuaian kemampuan perusahaan, Daya beli, Inflasi dan Kebutuhan hidup karyawan/pekerja. Sesuai KEPMENAKERTRANS No.226 Tahun 2000, Upah dibagi 2 : UMP (Upah Minimum Propinsi) dan UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten).
0 Response to "Kenaikan Gaji 2015 Kota Kabupaten se DIYogyakarta"
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan bahasa yang sopan, tidak mengandung SARA. Komentar akan kami moderasi lebih dahulu. Terimakasih.